STMIK Lombok bekerjasama dengan Pemerintah dan Lembaga terkait menyediakan BEASISWA bagi mahasiswa baru yang memenuhi syarat :
1. KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
KIP Kuliah adalah Bantuan Biaya Pendidikan untuk calon mahasiswa baru yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki prestasi baik, melalui Kemendikbud dalam Program Indonesia Pintar (PIP). KIP Kuliah diberikan dalam bentuk pembebasan biaya kuliah dalam jangka maksimal 8 semester untuk program Sarjana.
PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
- Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Sudah Terdaftar Pada Aplikasi KIP Kuliah
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) ; atau
- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) ; atau
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) , atau
- mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
SYARAT ADMINISTRASI KIP KULIAH
- Menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian kontrak mahasiswa KIP-Kuliah
- Foto copy Ijazah SMA/SMK/MA 1 lembar / Rapaort Kelas XII smester 1 dan 2.
- Pas Foto ukuran : 3 x 4 cm dan 4 x 6 cm masing-masing 2 lembar.
- Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) 1 Lembar.
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) 1 Lembar.
- Mengisi Formulir Pendaftaran
KEUNGGULAN PENERIMA KIP KULIAH